Kamis, 09 Februari 2012

MENGELOLA POTENSI KAWASAN KONSERVASI

oleh : Sugeng Jinarto


Kawasan yang ditunjuk sebagai kawasan konservasi, biasanya memilki potensi keanekaragaman hayati yang lebih tinggi dibanding dengan potensi kawasan di sekitarnya, namun tidak selalu bahwa syarat tersebut adalah mutlak bagi penunjukan kawasan konservasi, akan tetapi ada juga syarat lain yang diantaranya adalah memiliki keunikan dan kekhasan, memiliki luas areal yang cukup dan lain sebagainya.

Pengelolaan potensi kawasan konservasi yaitu satwa, tumbuhan dan ekosistemnya diarahkan pada upaya mempertahankan keberadaan dan pemanfaatanya. Kegiatan pengelolaan potensi kawasan meliputi :

a. Identifikasi dan inventarisasi potensi kawasan serta penanganan hasil-hasilnya melalui sistem database

b. Pengembangan sistem pemantauan, evaluasi dan pelaporan potensi kawasan

c. Pembinaan habitat untuk memperbaiki dan memulihkan kerusakan tumbuhan, satwa dan atau ekosistemnya pada kawasan konservasi yang pada prinsipnya dapat dilakukan kegiatan pembinaan habitat.

Pembinaan Habitat satwa adalah kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan dengan tujuan agar satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.

Bentuk pembinaaan habitat dan populasi satwa pada kawasan suaka alam sesuai PP no. 68 tahun 1998 Pasal 17 ayat 2 adalah:

o Pembinaan padang rumput untuk satwa

o Pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa

o Penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon pakan satwa

o Penjarangan populasi satwa

o Penambahan tumbuhan atau satwa asli dan atau pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu

d. Pembinaan populasi baik tumbuhan maupun satwa untuk memperbaiki kualitas dan kuantitas jenis satwa dan tumbuhan agar tetap berada dalam keadaan seimbang dan dinamis di setiap kawasan konservasi yang pada prinsipnya dapat dilakukan pembinaan habitat.

e. Penyediaan plasma nutfah secara terbatas untuk kegiatan yang menunjang budidaya

f. Penangkaran dan pembinaan jenis sepanjang menggunakan jenis asli dari kawasan bersangkutan, tidak mengurangi dan merusak ekosistem hutan dan untuk tujuan penelitian

g. Rehabilitasi dapat dilakukan di setiap kawasan konservasi dengan tetap memperhatikan segi teknis dan ilmiah konservasi. Rehabilitasi dilakukan atas adanya kebutuhan untuk memperbaiki kondisi kawasan yang rusak atau menurun potensinya.

Penggunaan jenis asli merupakan syarat utama penyelenggaraan kegiatan rehabilitasi pada Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional dan Taman Wisata Alam. Pada Taman Buru kegiatan rehabilitasi diarahkan pada kegiatan pembinaan habitat dan populasi satwa buru.

Terdapat 4 tipe tindakan untuk mengembalikan komunitas hayati dan ekosistem ke fungsi semula di dalam kawasan konservasi :

o Tanpa tindakan, karena upaya pemulihan terlalu mahal dan selalu gagal, jadi dibiarkan tersuksesi secara alami

o Restorasi, pemulihan melalui suatu reintroduksi secara aktif dengan spesies yang semula ada, sehingga mencapai struktur dan komposisi spesies seperti semula.

o Rehabilitasi, merupakan pemulihan dari sebagian fungsi-fungsi ekosistem dan spesies asli, seperti memperbaiki hutan yang terdegradasi melalui penanaman, pengayaan jenis.

o Penggantian, merupakan upaya penggantian suatu ekosistem terdegradasi dengan ekosistem lain yang lebih produktif, seperti mengganti hutan yang terdegradasi dengan padang rumput, dimana ekosistem tersebut sudah ada sebelumnya.



Bahan Bacaan:

Jinarto, S. 2010. Modul Teknik Perisalahan Potensi Kawasan Konservasi. Diklat Pengelolaan Kawasan Konservasi. Balai Diklat Kehutanan Samarinda.

Setiawan, Agus. 2006. Mata Ajaran Teknik Perisalahan Potensi Kawasan Konservasi. Diklat Pengelolaan Kawasan Konservasi 29 Nopember – 13 Desember 2006. Balai Diklat Kehutanan. Samarinda.