Jumat, 22 April 2011

Kawasan Konservasi

A. KAWASAN KONSERVASI MENURUT PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan, dan merupakan bagian dari kawasan suaka alam (UU No. 41/1999).

Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan (UU No. 5/1990).

Hutan cagar alam adalah kawasan hutan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan dan atau satwa serta ekosistemnya, yang perlu dilindungi dan perkembangan-nya berlangsung secara alami (UU No. 41/1999).

Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami (UU No. 5/1990).
Kriteria kawasan cagar alam :
a. mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
b. mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
c. mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
d. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami;
e. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau
f. mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.

Kawasan suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya (UU No. 5/1990).
Kriteria kawasan suaka margasatwa :
a. merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
b. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
c. merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
d. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan atau
e. mempunyai luasan yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.

Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, dan merupakan bagian dari kawasan pelestarian alam (UU No. 41/1999).

Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun diperairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya (UU No. 5/1990).

Kawasan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi (UU No. 41/1999 dan UU No. 5/1990).
Kriteria kawasan taman nasional :
a. kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami;
b. memiliki sumberdaya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya sertya gejala alam yang masih utuh dan alami;
c. memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
d. memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam;
e. merupakan kawasan yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan dan zona lain yang karena pertimbangan rehabilitasi kawasan, ketergantungan penduduk sekitar kawasan dan dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya

Kawasan taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam (UU No. 5/1990).
Kriteria kawasan taman wisata alam :
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem gejala alam serta formasi geologi yang menarik;
b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian fungsi potensi dan daya atarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan
c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Kawasan taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi (UU No. 5/1990).
Kriteria kawasan taman hutan raya :
a. merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah;
b. memiliki keindahan alam dan atau gejala alam;
c. mempunyai luas yang cukup yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa baik jenis asli dan atau bukan asli.

Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu (UU No. 41/1999).

Kriteria kawasan Taman buru :
a. merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah
b. mempunyai luas yang cukup dan kondisi lapangan yang tidak membahayakan yang memungkinkan penataan kawasan untuk tempat kegiatan perburuan, pembinaan populasi dan habitat, serta perkembangan biakan satwa buru.
c. memiliki satwa buru yang tidak dilindungi dan dapat dikembangbiakan sehingga memungkinkan dilakukan kegiatan berburu secara teratur dengan mengutamakan aspek wisata berburu, olah raga berburu, dan kelestarian satwa buru

Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan (UU No. 5/1990).
Kriteria Cagar biosfer :
a. Merupakan sistem ekologi dengan degradasi intervensi manusia, yang mewakili areal biogeografi yang cukup luas,
b. Secara nyata merupakan kawasan konservasi keanekaragaman hayati
c. Memiliki kemungkinan untuk mendemonstrasikan suatu pendekatan pembangunan berkelanjut-an pada tingkat regional
d. Mempunyai luas yang cukup bagi kepentingan fungsi konservasi keanekaragaman hayati, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat berkelanjutan, dan percontohan proyek untuk penelitian, pendidikan, pelatihan, dan pemantauan yang berhubungan dengan isyu-syu konservasi, pembangnan berkelanjutan di tingkat lokal, regional, nasional dan global
e. Mencakup areal dengan fungsi berdasarkan zoning yang terdiri dari:
 Zone inti atau areal perlindungan jangka panjang yang cukup luas sesuai tujuan cagar biosfer
 Zona penyangga atau areal yang berdampingan atau mengelilingi zona inti dengan kegiatan sesuai tujuan konservasi
 Zona transisi disekitarnya, dimana kegiatan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan dikembangkan dan dipromosikan.
f. Pengembangan pengelolaan berdasarkan keterlibatan dan peranserta dari berbagai pihak (pemerintah, swasta, dan masyarakat, dll.) di dalam mendisain dan pelaksanaan fungsi-fungsi cagar biosfer
g. Memiliki mekanisme yang mengatur pemanfaatan dan kegiatan-kegiatan oleh masyarakat di zona penyangga dan zona lainnya
h. Memiliki kebijakan pengelolaan dan pengembangan areal sebagai cagar biosfer fungsi
i. Adanya kewenangan dan mekanisme bagi pelaksanaan kebijaksanaan atau rencana
j. Adanya program untuk kegiatan penelitian, pendidikan, pelatihan dan pemantauan terhadap perubahan yang terjadi.

Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Hutan kota ditetapkan untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika dan resapan air. Penunjukan hutan kota terdiri dari (a) penunjukan lokasi hutan kota, dan (b) penunjukan luas hutan kota. Penunjukan lokasi dan luas hutan kota dilakukan oleh Walikota atau Bupati berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan. Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penunjukan lokasi dan luas hutan kota dilakukan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU No 41/1999 dan PP 63/2002).
Kriteria hutan kota :
a. merupakan kawasan yang bertumbuhan pohon yang dapat dipergunakan untuk memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
b. merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) Wilayah Perkotaan, dapat berada pada tanah negara atau tanah hak. Terhadap tanah hak yang ditunjuk sebagai lokasi hutan kota diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku
c. Penunjukan lokasi dan luas hutan kota umumnya dilakukan berdasarkan pada pertimbangan : luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat pencemaran, dan kondisi fisik kota.
d. Luas hutan kota harus merupakan satu hamparan areal yang kompak dengan luas paling sedikit 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar, atau persentase luas hutan kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari wilayah perkotaan dan atau disesuaikan dengan kondisi setempat.


B. KAWASAN KONSERVASI MENURUT IUCN

Sistimatika kawasan konservasi (protected areas) di Indonesia umumnya diadopsi dari sistimatika kawasan konservasi yang diperkenalkan oleh IUCN.
IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) terkadang juga disebut dengan World Conservation Union adalah sebuah organisasi internasional yang didedikasikan untuk konservasi sumber daya alam. Badan ini didirikan pada 1948 dan berpusat di Gland, Switzerland. IUCN beranggotakan 78 negara, 112 badan pemerintah, 735 organisasi non-pemerintah dan ribuan ahli dan ilmuwan dari 181 negara. Tujuan IUCN adalah untuk membantu komunitas di seluruh dunia dalam konservasi alam.

KATEGORI I Kawasan Cagar Alam atau Belantara Alam
merupakan areal yang dilindungi terutama untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau perlindungan hutan belantara.

KATEGORI la. Cagar Alam
merupakan kawasan yang dilindungi terutama untuk kepentingan ilmu pengetahuan
Definisi
merupakan areal daratan dan atau perairan laut yang memiliki beberapa nilai-nilai utama atau perwakilan ekosistem, jenis dan/atau kenampakan fisiografis, atau geologis, yang ditunjuk dan ditetapkan terutama untuk kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan/atau pemantauan lingkungan.
Tujuan pengelolaan
• untuk memelihara tempat kediaman (habitat) hidupan liar, ekosistem, dan jenis dalam kondisi yang alami dan tidak terganggu;
• untuk memelihara sumberdaya genetik secara dinamis dan evolusioner;
• untuk memelihara proses ekologis secara alami;
• untuk melindungi dan menyelamatkan kenampakan struktur lansekap atau bentukan batu karang;
• untuk mengamankan dan menjamin keberlangsungan contoh keperwakilan lingkungan alami guna kepentingan studi/kajian ilmiah, pendidikan, dan pemantauan lingkungan, mencakup penyediaan baseline areal bagi semua akses untuk kepentingan hal tersebut;
• untuk meminimalkan kerusakan oleh akibat perencanaan dan pelaksanaan riset secara seksama dan kegiatan lain yang disetujui; dan
• untuk membatasi akses publik.
Kriteria penunjukan
• areal harus cukup luas untuk memastikan integritas ekosistem dan memenuhi tujuan pengelolaan dari areal yang dilindungi.
• areal harus dengan mantap bebas dari semua intervensi manusia secara langsung dan mampu untuk dapat dikelola, dan
• konservasi keanekaragaman hayati dapat dilakukan melalui perlindungan dan tidak memerlukan adanya manipulasi atau kegiatan pengelolaan habitat secara aktif (lihat referensi kategori IV).
Tanggung jawab organisasi pengelola : Kendali dan kepemilikan kawasan harus berada pada otoritas pemerintah di tingkat nasional, atau lembaga/badan yang berkwalitas, atau oleh suatu yayasan, institusi atau universitas yang memiliki fungsi konservasi atau riset yang mapan, atau oleh pemilikan yang bekerja di dalam kooperasi dengan berbagai pihak/badan swasta atau pemerintah. Otoritas dan pengendaliannya cukup mampu memberikan perlindungan jangka panjang serta mampu menjamin keamanan sesuai kepentingan tujuan penunjukannya. Persetujuan internasional yang terjadi di kawasan konservasi ini harus juga tunduk kepada ketentuan peraturan dan kedaulatan nasional, serta dapat diperkecualikan untuk hal tertentu yang diperlukan demi kepentingan internasional, seperti yang dicontohan untuk kepentingan konservasi di Antartika.
Padanan kategori ini dalam ketentuan kategori IUCN tahun 1978 adalah : Sistem Cadangan Ilmiah/ Alam. Petunjuk kawasan pengelolaan yang dilindungi : Kategori 3

KATEGORI Ib. Kawasan Belantara Alam
merupakan kawasan yang dilindungi dan ditata untuk sebagian besar guna perlindungan belantara secara alami.
Definisi
merupakan areal yang luas terdiri dari daratan dan/atau perairan laut yang tidak sama sekali mengalami modifikasi atau hanya sedikit sekali termodifikasi, dan tetap dominan memperlihatkan karakter dan pengaruh alami, sebagai tempat tinggal penting atau permanen dari hidupan liar, yang memerlukan upaya pengaturan dan perlindungan agar mampu memelihara dan melestarikan kondisi alaminya.
Tujuan pengelolaan
• untuk memastikan bahwa masa depan generasi mempunyai kesempatan untuk kenikmatan dan memahami areall yang telah sebagian besar tak terganggu oleh tindakan manusia atas suatu periode waktu yang cukup lama;
• untuk memelihara kualitas dan atribut alami penting dari lingkungan selama periode jangka panjang;
• untuk menyediakan akses bagi publik guna mengetahui pengetahuan mengenai suatu jenis kehidupan dan lingkungan fisiknya, kesadaran rohani tentang kepentingan kunjungan pengunjung dan upaya untuk memelihara kualitas belantara alami dari suatu areal untuk masa depan generasi masa kinin maupun mendatang, dan
• untuk memungkinkan masyarakat penduduk setempat dapat tetap tinggal di kepadatan rendah dan seimbang dengan lingkungan alaminya, ketersediaan sumberdaya yang mampu memelihara gaya hidup mereka.
Kriteria penunjukan
• areal perlu memiliki mutu alami tinggi, diatur semata-mata terutama oleh kekuatan alam, dengan meniadakan berbagai bentuk ganggan manusia, yang memungkinkan keberlanjutan dan kelangsungan atribut alami sesuai tujuan yang telah ditetapkan/ diusulkan.
• areal memiliki potensi ekologis, physiogeographi penting, atau corak lain bernilai ilmiah, pendidikan, sejarah atau panorama alam yang indah atau inspirasi kejiwaan.
• areal menawarkan peluang utama untuk kesunyian, menikmati keindahan alam, perjalanan dan pencapaian areal secara sederhana, tenang, peralatan untuk perjalanan tidak mengganggu dan menimbulkan bahan pencemaran dan bukan bermotor.
• Areal harus memiliki ukuran luas yang cukup untuk mampu melakukan praktek pemeliharaan dan penggunaannya sesuai tujuan penunjukan/penetapannya.
Tanggung jawab organisasi pengelola : Perihal sub-kategori Ia. yaitu : kendali dan kepemilikan kawasan harus berada pada otoritas pemerintah di tingkat nasional, atau lembaga/badan yang berkwalitas, atau oleh suatu yayasan, institusi atau universitas yang memiliki fungsi konservasi atau riset yang mapan, atau oleh pemilikan yang bekerja di dalam kooperasi dengan berbagai pihak/badan swasta atau pemerintah. Otoritas dan pengendaliannya cukup mampu memberikan perlindungan jangka panjang serta mampu menjamin keamanan sesuai kepentingan tujuan penunjukannya. Persetujuan internasional yang terjadi di kawasan konservasi ini harus juga tunduk kepada ketentuan peraturan dan kedaulatan nasional, serta dapat diperkecualikan untuk hal tertentu yang diperlukan demi kepentingan internasional.
Padanan kategori IUCN tahun 1978. Sistem sub-kategori ini tidak nampak di dalam sistem IUCN tahun 1978, tetapi telah diperkenalkan mengikuti kategori IUCN Resolusi perubahan umum (16/34) pada perlindungan belantara hutan sumberdaya dan nilai-nilai, dengan mengadopsi kategori IUCN tahun 1984 Resolusi perubahan umum di Madrid, Spanyol. Petunjuk kawasan pengelolaan yang dilindungi : Kategori 4.

KATEGORI II Taman Nasional
Merupakan kawasan yang dilindungi dan dikelola sebagian besar untuk kepentingan perlindungan ekosistem dan rekreasi.
Definisi
Merupakan areal perairan laut dan/atau daratan yang masih alami, yang ditunjuk untuk kepentingan : (a) melindungi integritas ekologis dari satu atau lebih ekosistem untuk masa depan generasi masa kini dan yang akan datang, (b) mengeluarkan dan meniadakan pemukiman, pemanfaatan atau eksploitasi yang membahayakan kepentingannya sesuai sasaran dan tujuan penunjukan areal yang bersangkutan, dan (c) memungkinkan adanya sesuatu lembaga/yayasan atau pihak ketiga untuk mampu mengelola kepentingan ilmiah, pendidikan, pariwisata dan rekreasi dan peluang kunjungan pengunjung, inspirasi kejiwaan, guna pendayagunaan potensi alam dan lingkungan yang dapat dimanfaatkan.
Tujuan pengelolaan
• untuk melindungi areal bernilai nasional yang indah, permai dan alami dan memiliki arti internasional untuk kepentingan ilmiah, pendidikan, pariwisata dan rekreasi atau kunjungan wisatawan atau inspirasi kejiwaan;
• untuk perlindungan dan pemeliharaan secara berkelanjutan kondisi status alami dari suatu contoh keperwakilan dari daerah physiographi, komunitas biotik, sumberdaya genetik dan jenis, dan kekayaan dan stabilitas dari keanekaragaman dan ekologis;
• untuk pengaturan dan pengelolaan pengunjung dengan tujuan mendorong tumbuhnya pemahaman dan inspirasi ilham, kepentingan pendidikan, pariwisata dan rekreasi, dan perkembangan budaya pada suatu tingkatan yang dapat mendorong kepedulian dan keterlibatan untuk memelihara dan melestarikan areal alami atau lingkungan di dekat status alami;
• untuk mencegah dan meminimalkan pengaruh perambahan, pemukiman dan eksploitasi yang dapat membahayakan kepentingan tujuan dan sasaran dari penunjukan areal sebagai kawasan konservasi;
• untuk memelihara dan melestarikan sifat-sifat ekologis, geomorphologi, keindahan atau kekeramatan yang mampu untuk menjamin pencapaian tujuan dari kepentingan penunjukan dan penetapan sebagai kawasan konservasi; dan
• untuk mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat setempat terhadap pemanfaatan sumberdaya alam bagi kehidupannya, sepanjang hal tersebut tidak akan bertentang dan mempengaruhi kepentingan tujuan dan sasaran pengelolaan sebagai kawasan konservasi.

Kriteria penunjukan
• areal mengandung suatu contoh keperwakilan daerah alami utama, pemandangan atau corak panorama yang indah, habitat atau tempat tinggal/hidup dari jenis-jenis satwa liar dan berbagai jenis tumbuhan, dan lokasi geomorphologikal yang secara khusus memiliki kepentingan pelestarian untuk nilai-nilai ilmiah khusus, pendidikan, pariwisata dan rekreasi dan kunjungan wisatawan.
• areal harus cukup luas dan mengandung satu atau lebih keperwakilan ekosistem yang secara material belum diubah dan dieksploitasi, tidak diduduki atau dimukimi penduduk, dan sejenisnya.
Tanggung jawab organisasi pengelola : Pengelolaan dan kepemilikan areal secara umum adalah otoritas pemerintah yang memiliki kewenangan paling tinggi dengan yurisdiksi atas kepentingan konservasi dari suatu negara. Bagaimanapun, kewenangan otoritas dapat pula diberikan kepada tingkatan pemerintah yang lain, dewan yang berasal dari masyarakat setempat, yayasan atau badan yang dibentuk dan mapan menurut hukum yang ada guna pengelolaan dan pelestarian kawasan konservasi jangka panjang.
Padanan kategori di dalam kategori IUCN tahun 1978 adalah Sistem Taman Nasional. Petunjuk kawasan pengelolaan yang dilindungi : Kategori 5.

KATEGORI lll Monumen Alam
merupakan kawasan yang memerlukan penataan dan pengelolaan sebagian besar untuk konservasi spesifik corak alami
Definisi
merupakan areal yang berisi satu atau lebih potensi alami spesifik atau nilai-nilai alami (natural) dan budaya (kultural) yang sangat menonjolkan, unik, terkemuka untuk dihargai, khas dan jarang dapat ditemukan di tempat lain, merupakan keperwakilan atau kualitas keindahan atau bernilai budaya.
Tujuan pengelolaan
• untuk melindungi atau memelihara selamanya corak alami terkemuka dan spesifik oleh karena sifat alami yang memiliki arti, unik, atau keperwakilan mutu, dan/atau arti tambahan inspirasi kejiwaan/rohani;
• untuk memberi peluang secara konsisten dengan sasaran masa depan yang lebih luas, bagi kepentingan riset, pendidikan, penafsiran, dan penghargaan untuk kepentingan publik;
• untuk mencegah dan menghapuskan pemukiman dan atau eksploitasi sumberdaya alam yang kemungkinan membahayakan kepentingan tujuan dan sasaran penunjukan/ penetapan sebagai kawasan konservasi dimaksud; dan
• untuk memberikan manfaat yang berarti bagi kesejahteraan kehidupan masyarakat yang konsisten dengan tujuan dan sasaran pengelolaan sebagai kawasan konservasi dimaksud.
Kriteria penunjukan
• areal perlu berisi satu atau lebih corak yang memiliki arti terkemuka (seperti keindahan air terjun, gua, kawah/lubang ledakan, benda purbakala/fosil, bukit pasir dan panorama bawah laut, bersama dengan keunikan dari tumbuh-tumbuhan dan satwa liar, ketinggian ragam budaya, kemungkinan gua tinggal tinggal, lereng perbukitan, situs arkeologi, atau lokasi alami yang mempunyai arti sebagai warisan/pusaka atau peninggalan dari masyarakat setempat/pribumi).
• areal harus besar cukup luas untuk mampu memberikan perlindungan atas integritas/keutuhan dari sifat-sifat yang menonjolkan dan alam lingkungan yang terkait.
Tanggung jawab organisasi pengelola : Pengelolaan dan kepemilikan harus oleh pemerintah nasional atau, dengan surat penugasan sesuai kendali yang diberikan kepada : tingkatan pemerintah yang lain (pemerintah daerah), dewan dari orang-orang berasal masyarakat setempati/pribumi, lembaga yang bukan mencari keuntungan dan dapat dipercaya, korporasi atau suatu badan pribadi, dan sebagainya, yang mampu memberikan perlindungan jangka panjang.
Padanan kategori di dalam kategori IUCN tahun 1978 : Sistem Monumen Alam. Petunjuk kawasan pengelolaan yang dilindungi : Kategori 6.

KATEGORI IV Kawasan Pengelolaan Habitat/Species
merupakan kawasan yang dilindungi dan pengelolaannya memerlukan penataan atas sebagian besar untuk kepentingan konservasi melalui pengelolaan secara alami maupun intervensi manajemen yang diperlukan.
Definisi
merupakan areal daratan atau perairan laut yang alami dan memerlukan adanya pengelolaan intervensi aktip agar mampu memastikan kebutuhan pemeliharaan tentang tempat kediaman dan/atau tempat yang dibutuhkan bagi upaya pelestarian jenis-jenis hidupan liar yang spesifik.
Tujuan pengelolaan
• untuk menjamin perlindungan, pengamanan, dan pemeliharaan kondisi tempat-tempat kediaman yang diperlukan untuk melindungi jenis-jenis penting, kelompok jenis, komunitas biotik atau corak phisik yang menyangkut lingkungan dimana memerlukan adanya manipulasi spesifik memberikan sejumlah input maksimum pengelolaan;
• untuk memudahkan riset ilmiah dan monitoring lingkungan seperti aktivitas utama yang dikaitkan dengan pengelolaan sumberdaya yang dapat menopang kelangsungannya;
• untuk mengembangkan areal terbatas bagi penghargaan untuk pendidikan publik yang menyangkut karakteristik dari tempat kediaman terkait dengan pengelolaan kehidupan rimba;
• untuk menghapuskan dan mencegah pendudukan atau eksploitasi yang dapat membahayakan kepentingan tujuan dan sasaran dari konservasi kawasan; dan
• untuk memberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang hidup dan tinggal di dalam dan di sekitar areal yang ditunjuk untuk kepentingan konservasi dimaksud.
Kriteria penunjukan
• areal perlu mengutamakan suatu peran penting di dalam perlindungan alami dan kemampuan hidup (survival) dari jenis-jenis hidupan liar, berikut habitatnya berupa lahan basah, bukitkarang, muara sungai, padang rumput, hutan atau tempat/areal ikan bertelur, atau lokasi perairan laut tempat makan tempat dan berkembang biaknya ikan;
• areal harus merupakan suatu kawasan perlindungan tempat kehidupan terpenting dari tumbuh-tumbuhan atau fauna yang menetap maupun berpindah, serta mampu memberikan upaya peningkatan kesejahteraan dan kesehatan bagi masyarakat, seluruh negara atau kepentingan konservasi;
• areal tempat tinggal terpenting dari jenis-jenis hidupan liar yang memerlukan dan bergantung pada intervensi aktip oleh otoritas pengelola, jika perlu dilakukan manipulasi tempat hidup/habitat hidupan liar (lihat refensi kategori Ia).
• areal memiliki luas dan ukuran yang sesuai dengan kebutuhan tempat kediaman/habitat bagi kepentingan hidupan liar yang memerlukan perlindungan, serta arealnya dapat terbentang dari luasan yang relatif kecil sampai luasan yang relatif sangat luas.
Tanggung jawab organisasi pengelola : Pengelolaan dan kepemilikan harus dilakukan oleh pemerintah di tingkat nasional atau, dengan surat penugasan sesuai kendali yang ada dapat dilakukan oleh : tingkatan pemerintah yang lain (pemerintah daerah), lembaga/organisasi bukan pencari untung dan dapat dipercaya, korporasi, swasta atau kelompok individu yang memiliki kemampuan perlindungan dan pelestarian jangka panjang.
Padanan kategori didalam kategori IUCN tahun 1978 : Sistem suaka margasatwa/areal yang dicadangan untuk hidupan liar. Petunjuk kawasan pengelolaan yang dilindungi : Kategori 7.

KATEGORI V Perlindungan Lansekap Daratan (landscape)/Lansekap Perairan Laut (seascape)
merupakan kawasan yang dilindungi dan ditata untuk kepentingan pengelolaan sebagian besar untuk konservasi lansekap daratan (landscape) dan lansekap perairan laut (seascape) dan rekreasi.
Definisi
merupakan areal daratan dengan perairan laut dan pantai baik sebagian atau secara menyeluruh sesuai kepentingan dan interaksi alami yang terjadi maupun yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dari waktu ke waktu sehingga menghasilkan suatu hamparan lahan yang memiliki karakter yang berbeda dengan nilai-nilai ekologis, budaya, dan/atau yang terpenting dan sering juga ditandai dengan nilai-nilai keanekaragaman biologi tinggi. Perlindungan integritas dari interaksi yang terjadi secara tradisional adalah merupakan hal terpenting bagi perlindungan, pemeliharaan, dan perkembangan evolusi dari areal seperti itu.
Tujuan pengelolaan
• untuk memelihara interaksi kultur dan alam yang harmonis melalui perlindungan atas pemandangan dan/atau lansekap perairan laut (seascape) yang merupakan lanjutan dari lansekap daratan (landscape), menggunakan dan membangun praktek tradisional yang dijelmakan dalam kondisi sosial dan budaya setempat;
• untuk mendukung gaya hidup (lifestyles) dan kegiatan ekonomi yang selaras dengan kondisi alam dan pemeliharaan praktek budaya dan sosial yang menyangkut kehidupan masyarakat terkait;
• untuk memelihara keanekaragaman tempat kediaman dan pemandangan, dan jenis hidupan liar dihubungkan dan ekosistem;
• untuk mencegah dan menghapuskan aktivitas dan penggunaan daratan atau perairan laut yang tidak sesuai dengan karakter dalam skala bentang alam;
• untuk menyediakan peluang bagi masyarakat menikmati kegiatan pariwisata dan rekreasi yang sesuai dalam jenis dan kualitas sesuai kepentingan konservasi areal perlindungan bentang alam;
• untuk mendorong kegiatan di bidang pendidikan dan ilmiah yang akan berperan untuk meningkatkan kesejahteraan/kesehatan populasi penduduk dalam jangka panjang dan mendukung upaya perlindungan lingkungan pada areal bentang alam; dan
• untuk memberi manfaat dan peran bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan produk-produk alam (seperti produk hasil pengelolaan perikanan dan kehutanan) dan jasa lingkungan (seperti pendapatan dari pengelolaan air bersih, wisata alam dan sejenisnya yang diperoleh dari jasa lingkungan yang menopangnya).
Kriteria penunjukan
• areal memiliki suatu pemandangan dan/atau pantai dan pulau sebagai bentang alam laut (seascape) yang bermutu tinggi, indah permai, dengan tempat kediaman yang dihubungkan secara beragam, dengan kehidupan fauna dan tumbuh-tumbuhan alami, yang secara bersama merupakan penjelmaan dari suatu penggunaan lahan (land-use) secara tradisional atau membentuk pola yang unik, dan merupakan pengorganisasi sosial sebagai suatu kejadian (evidenced) didalam kehidupan adat istiadat setempat dari mata pencarian, kepercayaan, dan kehidupan manusia.
• areal menyediakan peluang bagi masyarakat untuk menikmati pariwisata dan rekreasi alam dalam pola hidupnya (lifestyle) dan kegiatan ekonomi.
Tanggung jawab organisasi pengelola : Memungkin untuk dimiliki dan dikelol oleh suatu otoritas publik, akan tetapi lebih memungkinkan untuk meliputi suatu mosaik pribadi dan kepemilikan publik yang beroperasi atas berbagai rezim pengelolaan. Rezim pengelolaan tersebut harus tunduk kepada suatu derajat tingkat perencanaan atau kendali lain yang mendukungnya sesuai dengan kepentingan dan perangsang lain dari publik yang membiayainya, serta untuk memastikan bahwa mutu dari landscape/seascape harus relevan dengan adat istiadat setempat dan pertimbangan pengelolaan lingkungan untuk jangka panjang.
Padanan kategori didalam kategori IUCN tahun 1978 : Sistem pemandangan alam yang dilindungi. Petunjuk kawasan pengelolaan yang dilindungi : Kategori 8.

KATEGORI VI Perlindungan Sumberdaya Wilayah
merupakan kawasan yang dilindungi dan ditata untuk sebagian besar penggunaan yang mampu menopang kelestarian ekosistem alami
Definisi
merupakan areal yang mengandung sebagian besar sistem alami yang belum mengalami modifikasi, serta dapat ditata dan diatur guna memastikan upaya perlindungan jangka panjang dan pemeliharaan keanekaragaman hayati , serta dalam waktu yang bersamaan dapat menyediakan suatu kepentingan yang dapat menopang produk alami dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Tujuan pengelolaan
• untuk melindungi dan memelihara keanekaragaman hayati dan nilai-nilai alami lain dari areal sumberdaya alam untuk kepentingan jangka panjang;
• untuk mempromosikan secara serasi praktek pengelolaan untuk produksi dan konservasi yang dapat menopang kepentingan dimaksud;
• untuk melindungi sumberdaya yang alami berdasarkan penggunaan lahan (land-use) yang ada tanpa bermaksud akan merugikan kepentingan perlindungan keanekaragaman hayati pada areal yang digunakan; dan
• untuk berperan untuk mendukung pembanguan regional dan nasional.
Kriteria penunjukan
• areal harus sedikitnya duapertiganya berada dalam kondisi alami, walaupun mungkin juga berisi areal terbatas dari ekosistem yang telah mengalami modifikasi, dan perkebunan komersil besar umumnya kurang sesuai untuk kepentingan ini;
• Areal harus memiliki luas yang cukup untuk menyerap sumberdaya yang dapat menopang kepentingan penggunaan tanpa menimbulkan kerusakan untuk jangka panjang pada keseluruhan nilai-nilai alami yang ada.
Tanggung jawab organisasi pengelola : Pengelolaan harus dikerjakan oleh badan publik dengan kepentingan konservasi yang jelas dan terarah, dan dilaksanakan didalam persekutuan dan kesepakatan dengan masyarakat setempat; atau pengelolaan dimungkinkan melalui musyawarah adat istiadat setempat yang didukung dan dinasehati oleh pemerintah atau para petugas pemerintah. Kewenangan pengelolaan dimungkinkan dapat dilakukan di tingkat pemerintah nasional atau di tingkat pemerintah lainnya (pemerintah daerah), kelompok masyarakat, individu pribadi, atau suatu kombinasi dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
Padanan kategori didalam kategori IUCN tahun 1978 : Sistem kategori ini secara langsung berada pada semua system dalam katagori IUCN tahun 1978, walaupun demikian system ini kemungkinan meliputi beberapa areal yang sebelumnya menggolongkan pada "Areal Sumberdaya Cadangan", "Areal Cadangan Alami Anthropologi Biotik" dan "Areal Pengelolaan Berbagai Penggunaan/Areal Pengatur Sumberdaya".

1 komentar:

  1. Live Betting | Live Casino | Casino
    If 안전 바카라 you are interested in learning how to place bets, 해외야구 then you need 온라인 바카라 사이트 to know the rules w88 and rules for using live titanium tubing betting software to place a single bet on

    BalasHapus